Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. sanitasi Pangan;
b. pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;
c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. pengaturan terhadap iradiasi Pangan;
e. penetapan standar kemasan Pangan;
f. pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Keamanan Pangan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
