Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: a. sanitasi Pangan; b. pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan; c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik; d. pengaturan terhadap iradiasi Pangan; e. penetapan standar kemasan Pangan; f. pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Keamanan Pangan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda