Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui:
a. pengolahan data primer; dan
b. pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengeditan dan pemberian kode;
b. pentabulasian awal;
c. validasi; dan
d. pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya.
Koreksi Anda
