Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dilakukan dengan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. ketahanan;
d. keamanan;
e. manfaat;
f. pemerataan;
g. berkelanjutan; dan
h. keadilan.
Koreksi Anda
