Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan melalui: a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri; b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,dan ikan; dan d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda