Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,dan ikan;
dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai
dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
