Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik.
(2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
Koreksi Anda
