Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Bupati untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(2) OPD menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.
Koreksi Anda
