Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal;
b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal;
c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal;
d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal;dan
e. promosi dan edukasi Pangan Lokal.
(2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketetuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
