Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal; b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal; c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal; d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal;dan e. promosi dan edukasi Pangan Lokal. (2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketetuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda