Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Koreksi Anda
