Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara efektif dan efisien; b. pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Koreksi Anda