Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada:
a. prinsip Gizi seimbang;
b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. aman.
(2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
