Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketahanan Pangan di Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
