SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan Organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Hukum dan Kepegawaian.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta
administrasi kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
f. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, dokumentasi, keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan
pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan;
b. pengelolaan urusan kearsipan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pemeliharaan, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik;
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Protokol;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan, urusan dalam, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara, dan urusan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung;
e. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga;
f. pelaksanaan keprotokolan;
g. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan;
b. Subbagian Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, kebersihan,
dan keamanan lingkungan, akomodasi, transportasi, urusan pelayanan kesehatan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penyiapan bahan kegiatan pimpinan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
(6) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(7) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan serta pengelolaan barang/jasa pemerintah.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
dan
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi internal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Susunan Organisasi Biro Hukum dan Kepegawaian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.