Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, kebijakan, koordinasi pelaksanaan dukungan, pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan serta kegiatan di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda