Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; f. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda