Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum; b. penataan organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi internal; d. pengelolaan urusan kepegawaian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda