Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi internal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
