Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; b. penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan; d. pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; e. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; f. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan g. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi pencarian dan pertolongan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda