Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
b. penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan;
d. pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan
g. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi pencarian dan pertolongan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
