Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Subdirektorat Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; c. pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan e. pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda