Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
