Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c. koordinasi pelaksanaan penyiapan dukungan sarana dan prasarana, peralatan serta perbekalan;
d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sarana dan prasarana;
e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana;
f. pelaksanaan dukungan sarana, prasarana, dan perbekalan;
g. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana;
i. penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
