Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana; c. koordinasi pelaksanaan penyiapan dukungan sarana dan prasarana, peralatan serta perbekalan; d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sarana dan prasarana; e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana; f. pelaksanaan dukungan sarana, prasarana, dan perbekalan; g. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; h. pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana; i. penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda