Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda