Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan; b. perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan; d. perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; e. perumusan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; f. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; g. pelayanan informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; h. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; i. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; j. pelaksanaan siaga, latihan, dan operasi pencarian dan pertolongan; k. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda