Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran Pusat Data dan Informasi, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan serta pelaporan Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
