Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pelaksanaan pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana laut dan darat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pelaksanaan pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana udara serta peralatan pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda