Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta
administrasi kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
