Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terhadap kinerja, anggaran dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda