Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan;
b. Subbagian Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
