Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemeliharaan terdiri atas: a. Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat; dan b. Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda