Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemeliharaan terdiri atas:
a. Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat; dan
b. Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
