Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
dan
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
