Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
