Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
