Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam; b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung; e. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga; f. pelaksanaan keprotokolan; g. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda