Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung;
e. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga;
f. pelaksanaan keprotokolan;
g. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda
