Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan inventarisasi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda
