Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Sistem Komunikasi menyelengarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem komunikasi; b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sistem komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan dukungan sistem komunikasi; d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sistem komunikasi; e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi; f. pelaksanaan dukungan sistem komunikasi; g. pelaksanaan sertifikasi pemancar sinyal marabahaya; h. pelaksanaan inventarisasi perangkat dan peralatan komunikasi; i. pelaksanaan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi; j. penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda