Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Sistem Komunikasi menyelengarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem komunikasi;
b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sistem komunikasi;
c. koordinasi pelaksanaan dukungan sistem komunikasi;
d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sistem komunikasi;
e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi;
f. pelaksanaan dukungan sistem komunikasi;
g. pelaksanaan sertifikasi pemancar sinyal marabahaya;
h. pelaksanaan inventarisasi perangkat dan peralatan komunikasi;
i. pelaksanaan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi;
j. penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
