Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
