Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan penyuluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda