Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi;
b. pelaksanaan di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
