Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; b. pelaksanaan di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda