Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Subdirektorat Siaga dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan siaga; b. pelaksanaan latihan; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; dan d. pengoperasian, perawatan, dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan.
Koreksi Anda