Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Subdirektorat Siaga dan Latihan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan siaga;
b. pelaksanaan latihan;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; dan
d. pengoperasian, perawatan, dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan.
Koreksi Anda
