Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan
pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
d. perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
e. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
f. pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
g. pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
i. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
j. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
l. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
dan
m. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
