Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan; b. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan; c. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang siaga dan latihan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; e. pengelolaan fasilitas siaga dan latihan; f. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan siaga dan latihan; g. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang siaga dan latihan; h. penyiapan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda