Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Direktorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemeliharaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
