Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Bina Potensi menyelengarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan pembinaan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; d. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; e. pelaksanaan bimbingan, penyuluhan, dan diseminasi; f. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan potensi pencarian dan pertolongan; g. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan; h. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan; i. pemasyarakatan pencarian dan pertolongan; j. penyusunan laporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda