Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
b. penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
d. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
f. pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
g. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
i. pengelolaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan;
j. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan operasi pencarian dan pertolongan;
k. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
l. penyiapan penyusunan laporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
