Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan; b. penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; d. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; f. pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; h. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; i. pengelolaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan; j. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan operasi pencarian dan pertolongan; k. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; l. penyiapan penyusunan laporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda