Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
d. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
