Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; d. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; f. Inspektorat; dan g. Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda