Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan;
b. pengelolaan urusan kearsipan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pemeliharaan, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik;
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
