Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan; b. pengelolaan urusan kearsipan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pemeliharaan, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik; e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat; g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda