Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, serta bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda
