Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, serta bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda