Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Siaga dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan, bimbingan teknis, asistensi, dan pengelolaan fasilitas di bidang siaga dan latihan.
Koreksi Anda
