Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Siaga dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan, bimbingan teknis, asistensi, dan pengelolaan fasilitas di bidang siaga dan latihan.
Koreksi Anda