Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. MENETAPKAN standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda