Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
a. Kamar dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha INDONESIA dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian;
b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan;
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat
dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomis yang bersangkutan;
e. Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, serta kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
f. Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan INDONESIA dan perusahaan asing dari suatu negara, yang didirikaan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional atau pun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
g. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturaan perundang-undangan yang berlaku;
k. Badan atau Lembaga adalah aparat organisasi Kamar Dagang dan Industri yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri INDONESIA/Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan atau meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
Nama
(1) Organisasi ini bernama Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin.
(2) Kamar Dagang dan Industri pada Tingkat Pusat dinamakan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA, disingkat Kadin INDONESIA, dan dalam bahasa Inggris disebut the Indonesian Chamber of Commerce and Industry, disingkat ICCI.
(3) Kamar Dagang dan Industri pada Tingkat Daerah Provisi dinamakan Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi, disingkat Kadinda Propinsi, disertai dengan nama propinsi yang bersangkutan.
(4) Kamar Dagang dan Industri pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dinamakan Kamar Dagang dan Industri Daerah Kabupaten/Kota, disingkat Kadinda Kabupaten/Kota, disertai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kadin INDONESIA berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(2) Kadinda propinsi berkedudukan di ibukota propinsi yang bersangkutan.
(3) Kadinda kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 4
Daerah Kerja
a. Daerah kerja Kadin INDONESIA meliputi seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
b. Daerah kerja Kadinda propinsi meliputi seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan.
c. Daerah kerja Kadinda kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 5
Waktu
Kadin didirikan tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan
Kadin berlandaskan:
a. UNDANG-UNDANG Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
b. Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan pembangunan;
c. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang kadin sebagai landasan struktural;
d. Keputusan Musyawarah Nasional Kadin sebagai landasan operasional.
Pasal 8
Tujuan
Kadin bertujuan:
Mewujudkan dunia usaha INDONESIA yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, antar-sektor, antar-skala usaha, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
Fungsi
Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha INDONESIA, antara para pengusaha INDONESIA dan pemerintah, dan antara para pengusaha INDONESIA dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9, Kadin mempunyai tugas pokok:
a. memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme para pengusaha INDONESIA dalam tanggung jawabnya sebagai warha negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat;
b. membina dan memelihara kerukunan serta berusaha mencegah persaingan yang tidak sehat di antara para pengusaha INDONESIA dan mewujudkan kerja sama yang serasi antar para pelaku ekonomi, dan menjalin kemitraan antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
c. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
d. membudayakan etika bisnis di kalangan dunia usaha;
e. membina hubungan kerja yang sinergistik dan serasi antara pengusaha dan pekerja baik secara bipartit maupun tripartit;
f. memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kadin INDONESIA;
g. membina dan mengembangkan peran serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dalam kegiatan Kadin;
h. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987;
i. meningkatkan efisiensi dunia usaha INDONESIA dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya;
j. mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru.
Bentuk
Kadin sebagai wadah pengusaha, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang berbentuk kesatuan.
Sifat
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
Pasal 13
Struktur dan Hubungan Jenjang
(1) Organisasi Kadin terdiri atas:
a. di tingkat pusat disebut Kamar Dagang dan Industri INDONESIA, disingkat Kadin INDONESIA;
b. di tingkat propinsi disebut Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi, disingkat Kadinda Propinsi, dan disertai dengan nama propinsi yang bersangkutan;
c. di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri Daerah kabupaten/kota, disingkat Kadinda kabupaten/kota dan disertai nama kabupaten/kota yang bersangkutan;
(2) Di tingkat Pusat hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin INDONESIA.
(3) Di setiap propinsi hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadinda Propinsi.
(4) Di setiap kabupaten/kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadinda Kabupaten/Kota.
(5) Kadin INDONESIA, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
(6) Kadin INDONESIA bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Tingkat Pusat sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional.
(7) Kadinda Propinsi bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Tingkat Daerah Propinsi sesuai dengan Keputusan Musyawarah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(8) Kadinda Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, setiap Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota memiliki wewenang luas yang sejalan dengan Keputusan Musyawarah Nasional dan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi.
Pasal 14
Perangkat
(1) Perangkat organisasi Kadin INDONESIA terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional;
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Pusat.
(2) Perangkat organisasi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/ Kota terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
b. Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
d. Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewab Penasehat, Dewan Pertimbangaan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Dewan Penasehat Pusat
(1) Dewan Penasehat Pusat adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA yang terdiri atas tokoh-tokoh dunia usaha nasional dan masyarakat yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9).
(2) Dewan Penasehat Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
(3) Dewan Penasehat Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
(4) Dewan Penasehat Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Pusat:
a. menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional.
b. melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Pusat;
c. memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Penasehat Pusat dapat membentuk komisi-komisi kerja dari dan diantara anggota Dewan Penasehat Pusat.
(7) Dewan Penasehat Pusat bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh rapat Dewan Penasehat Pusat.
(8) Rapat Dewan Penasehat Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Sekretariat Kadin INDONESIA
(1) Sekretariat Kadin INDONESIA dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksana
fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadin INDONESIA ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 23
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Sekretariat Kadinda
(1) Sekretariat Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas yang dibebankan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksanaan fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadindan Propinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah pengusaha INDONESIA, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:
a. Anggota Biasa adalah pengusaha perseorangan dan badan hukum atau perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta;
b. Anggota Luas Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha.
(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai:
a. hak suara, yaitu hak mengambil keputusan dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Musda/Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota;
b. hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c. hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
d. hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai:
a. hak memilih 2 (dua) orang formatur dalam Munas/ Munaslub;
b. hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c. hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
d. hak pencalonan, yaitu hak untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin dan untuk mengajukan usul pengangkatan seorang menjadi Anggota Kehormatan kadin;
e. hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
(3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh 1 (satu) orang pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin.
(4) Dalam menampung Hak Anggota Biasa tersebut dalam ayat (1), khususnya huruf a, b dan c diberlakukan sistem perwakilan, yaitu:
a. dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
b. dalam forum-forum Musda/Musdalub Propinsi, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah /Kabupaten/Kota dari Daerah Propinsi yang bersangkutan;
c. dalam forum-forum Musda/Musdalub Kabupaten/Kota, Anggota Biasa di Daerah Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musda/ Musdalub Kabupaten/Kota, hak Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa tersebut ayat (2), khususnya huruf a, b dan c, pada setiap tingkatan organisasi Anggota Luar Biasa diwakili oleh 1 (satu) orang Pengurus Anggota Luar Biasa tingkat yang bersangkutan yang mendapat mandat dari organisasinya.
Pasal 32
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kadin berkewajiban:
a. menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. menjaga dan menunjang tinggi nama baik organisasi.
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap Musyawarah dan rapat-rapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.
(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang, maka:
a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama;
a.2. dalam hak Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh utusan Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
b. Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
c. Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota demi anggota.
(3) Apabila dalam pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap ketua formatur dan anggota formatur, tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah dan mufakat, maka pemilihann dilakukan secara tertulis dengan asas langsung, bebas dan rahasia dari para peserta Musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak memilih.
BAB VIII
MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PERGANTIAN ANTARA WAKTU
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/kota, dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, terhitung sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987.
(3) Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang lebih rendah dan atau pada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan pada tingkat yang bersangkutan maupun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi atau lebih rendah.
(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.
Pasal 35
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang Dewan Pengurus:
a. untuk Dewan Pengurus Pusat dan Daerah Propinsi:
apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Ketua Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut;
b. untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota:
apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
a. uang pangkal dan uang iuran anggota;
b. sumbangan anggota;
c. bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
d. usaha-usaha lain yang sah.
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan Dewan Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Perubahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau Munassus Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) huruf a.
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
(2) Apabila organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus MENETAPKAN penghibahan dan atau penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau yayasan-yayasan tertentu.
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Munas.
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Munas, keputusan Rapimnas, keputusan Dewan Pengurus Pusat, keputusan Musda Propinsi, keputusan Rapimda Propinsi, keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, keputusan Musda Kabupaten/Kota, keputusan Rapimda Kabupaten/ Kota, dan keputusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
Pensahan
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 1988 tanggal 28 Januari 1988, keputusan Munas Kadin yang pertama menurut UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1988, keputusan Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 1996, keputusan Munas Kadin tanggal 10 Desember 1998, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 30 Nopember 1999.
(2) Sementara menunggu Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA, maka seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan Anggaran Dasar ini berlaku.
Pasal 44
Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan
Kepengurusan, Dewan-dewan dan Badan-Badan Kadin INDONESIA, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, harus disesuaikan serta menjalankan fungsi dan tugasnya sampai masa jabatannya selesai mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Munas Khusus Kadin tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta.
(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini mulai tanggal 30 Nopember 1999, maka Anggaran Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
61 TAHUN 2000
TANGGAL: 8 MEI 2000
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Landasan Penyusunan
(1) Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munas Khusus Kadin di Jakarta tanggal 30
November 1999, khususnya :
a. Bab I pasal 1;
b. Bab XI Pasal 41.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pembentukan Organisasi
(1) a. Organisasi Kadin INDONESIA pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I (Kadinda Propinsi) yang ada di seluruh INDONESIA atas prakarsa Kadinda DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadin INDONESIA bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara.
b. Organisasi Kadinda Propinsi pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat I (sebutan untuk daerah propinsi) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat I (Kadinda Propinsi) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Wilayah (Dekopinwil) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Propinsi masing-masing.
c. Organisasi Kadinda Kabupaten/Kota pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat II (sebutan untuk Kabupaten/Kota) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat II yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat II (Kadinda Kabupaten/Kota) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Daerah (Dekopinda) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing.
(2) Pembentukan organisasi Kadin di Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota yang belum memiliki organisasi Kadin diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 3
Dewan Bisnis
Komite bilateral yang dibentuk Dewan Pengurus setiap tingkat sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (7) huruf b dan Pasal 27 ayat (7) huruf a dapat dikembangkan menjadi Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau dengan nama apapun yang serupa yang merupakan wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha asing dari satu negara sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e jika
memiliki kemandirian dengan ketentua sebagai berikut :
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin;
b. keanggotaannya terbuka bagi para pengusaha INDONESIA dan pengusaha negara mitra bisnisnya;
c. namanya tidak lagi menggunakan nama Kadin.
Anggota
(1) Setiap pengusaha INDONESIA serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah anggota Kadin dengan keharusan mendaftar pada Kadin.
(2) Anggota Biasa Kadin adalah pengusaha, baik orang perseorangan maupun persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Luar Biasa Kadin adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e dan f.
(4) Pada dasarnya Kadin hanya memiliki 1 (satu) Anggota Luar Biasa untuk setiap jenis Organisasi Perusahaan dan 1 (satu) Anggota Luar Biasa untuk setiap jenis Organisasi Pengusaha. Penetapan jenis-jenis Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 5
Pendaftaran Keanggotaan
(1) Prosedur pendaftaran Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2) a. Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan pada Kadinda Kabupaten/Kota di tempat perusahaan atau cabang/ perwakilan perusahaan berdomisili, sesuai dengan ketentuan ayat (1).
b. Perusahaan yang diterima menjadi Anggota Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang diterbitkan oleh Kadin INDONESIA dari Kadinda Propinsi melalui Kadinda Kabupaten/Kota ditempatnya mendaftar.
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa disampaikan melalui surat pemberitahuan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima oleh Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Biasa.
d. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendaftaran dan penetapan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa dilakukan pada dan oleh Kadinda Propinsi DKI Jakarta.
(3) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa:
a. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa Kadin harus berlandaskan padas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
b. Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1).
c. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat yang memiliki paling sedikit cabang di 5 (lima) daerah propinsi, kecuali untuk Dewan Bisnis Tingkat Pusat, pendaftarannya dilakukan pada Kadin INDONESIA.
d. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, kecuali Dewan Bisnis Tingkat Pusat,
yang induk organisasinya berkedudukan di daerah propinsi dan memiliki paling sedikit di 1/4 (satu per empat) jumlah daerah kabupaten/kota di propinsi yang bersangkutan, pendaftarannya dilakukan pada Kadinda Propinsi.
e. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, yang ada hanya di daerah kabupaten/kota, pendaftarannya dilakukan pada Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
f. Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat dan tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat lainnya sebagaimana dimaksud huruf c, dan pendaftarannya dilakukan huruf c, dan pendaftarannya dilakukan pada Kadin INDONESIA.
g. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi dan tidak memiliki cabang di daerah kabupaten/kota di daerah propinsi yang bersangkutan, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat propinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah propinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf a dan pendaftarannya dilakukan pada Kadinda Propinsi.
h. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-B) yang diterbitkan Kadin INDONESIA dari Kadin di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c, d, dan e.
i. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar Biasa, disampaikan dengan surat pemberitahuan Dewan Pengurus di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c sampai huruf g selama-lamanya 60 (enam puluh) hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima Kadin yang bersangkutan, dengan menyerahkan KTA-LB kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Luar Biasa.
j. Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, otomatis menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadinda Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat domisilinya, dengan keharusan tetap mendaftarkan pada Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan yang berlaku.
Pasal 6
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Kadin.
(2) Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup oleh Dewan Pengurus masing-masing tingkat berdasarkan :
a. usul Anggota Luar Biasa Pusat dan atau usul Kadinda Propinsi untuk Anggota Kehormatan Pusat;
b. usul Anggota Luar Biasa Propinsi dan atau usul Kadinda Kabupaten/Kota untuk Anggota Kehormatan Propinsi;
c. usul Anggota Luar Biasa Kabupaten/Kota dan atau usul Anggota Biasa Kadinda Kabupaten/Kota untuk anggota Kehormatan Kabupaten/Kota.
(3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi/Ketua Kadinda Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh selama 1 (satu) periode mulai dari pengangkatannya dalam Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota sampai ke Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan.
(4) Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban membayar uang
pangkal dan iuran anggota.
(5) Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat dan pertanyaan;
b. hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Kadin.
Pasal 7
Sanksi Terhadap Anggota
Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecil-kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa :
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. penghentian pelayanan organisasi;
c. pemberhentian sebagai anggota.
Pasal 8
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikan usahanya;
c. meninggal dunia (bagi Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi;
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah.
(2) Anggota Luas Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. membubarkan diri;
c. diberhentikan oleh organisasi;
d. dilarang oleh Pemerintah.
(3) Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia.
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
(1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan jika anggota :
a. bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi;
c. tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang ditetapkan organisasi;
d. menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(2) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa.
(3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya.
(4) a. Pemberhentian yang dimaksud ayat (1), (2), dan (3) adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama-lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan.
b. Pemberhentian sementara yang dimaksud ayat (1), (2), dan (3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian hak anggota untuk jangka waktu tertentu kesalahan anggota yang bersangkutan, misalnya tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran anggota yang ditetapkan organisasi.
(5) Anggota yang dikenai sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara berhak membela
diri dan dapat baik banding, secara berturut-turut, kepada :
a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
b. Rapimda yang bersangkutan;
c. Musda yang bersangkutan;
d. Rapimda yang tingkatannya lebih tinggi;
e. Musda yang tingkatannya lebih tinggi;
f. Rapimnas;
g. Munas.
(6) Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi atau Rapim atau Musyawarah tersebut dalam ayat (5).
Sumber Dana
(1) Kadin memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Anggaran Dasar.
(2) Besar uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan berdasarkan asas proporsional dengan kemampuan anggota berdasarkan keputusan Rapimda Provinsi masing-masing yang berpedoman pada, atau mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Rapimnas.
(3) Untuk memperkuat keuangan Kadin pada setiap tingkat, Dewan Pengurus setiap tingkat dibenarkan mengadakan upaya sendiri yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Perimbangan Pembagian Keuangan
(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadinda Kabupaten/Kota pembayaran dialokasikan sebagai berikut:
a. untuk Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh per seratus);
b. untuk Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 40% (empat puluh per seratus);
c. untuk Kadin INDONESIA sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(2) Uang pangkal dan uang iuran angota yang ditarik oleh Kadinda Propinsi pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Kadinda Propinsi yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh per seratus);
b. untuk Kadin INDONESIA sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadin INDONESIA digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin INDONESIA.
(4) Alokasi dana uang pangkal dan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab atas penyampaian alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui Kadinda Propinsi yang bersangkutan dengan melampirkan daftar anggotanya yang telah membayar kewajiban keuangannya.
b. Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bertanggungjawab atas penyampaian alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (a1) dan ayat (2) dengan melampirkan daftar anggota yang telah membayar kewajiban keuangannya.
(5) Penggunaan dan pengelolaan dana setiap tingkatan organisasi ditentukan oleh Dewan Pengurus masing-masing dengan menggunakan Program dan Rencana Kerja Tahunan sebagai acuan, dan ketentuannya diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 12
Penggunaan Dana
(1) Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing-masing.
(2) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus setiap tingkatan harus menggunakan akuntan publik yang akan melakukan pemeriksaan keuangan (audit).
Pasal 13
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Rapat Dewan Pengurus untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan keuangan organisasi harus disampaikan pada setiap Rapim masing-masing.
(3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
(4) Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Dewan Pengurus Lengkap
(1) Dewan Pengurus Lengkap:
a. untuk Kadin INDONESIA dan Kadinda Propinsi terdiri atas Dewan Pengurus ditambah dengan Ketua-Ketua Departemen;
b. untuk Kadinda Kabupaten/Kota terdiri atas Dewan Pengurus ditambah dengan Kepala-Kepala Seksi;
yang jumlahnya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2) a. Dewan Departemen-Departemen diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi dan dipimpin oleh seorang Ketua Departemen;
b. Pengurus Seksi-Seksi diangkat oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
yang jumlah dan bidangnya disesuaikan menurut kebutuhan mengikuti pedoman yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Kesekretariatan kompartemen dan departemen-departemennya dikoordinasikan oleh Direktur Eksekutif masing-masing dan diatur berdasarkan pedoman organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Pasal 15
Tugas Pengurus
Dalam memenuhi fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar, Dewan Pengurus Lengkap bertugas melaksanakan kegiatan pokok sebagai berikut:
a. memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan para pengusaha INDONESIA agar dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan mantap guna tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas;
b. memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha INDONESIA guna meningkatkan produksi nasional dengan cara kerja yang terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi;
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada para pengusaha INDONESIA;
d. menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan atau dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha INDONESIA;
e. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kemampuan para pengusaha INDONESIA, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha;
f. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar-pengusaha INDONESIA, termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
g. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama antara para pengusaha INDONESIA dan para pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
h. menyelenggarakan analisis dan statistik serta menyelenggarakan pusat informasi usaha dan mengadakan promosi di dalam dan di luar negeri;
i. menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup;
j. menyiapkan dan memberikan keterangan yang diperlukan para pengusaha INDONESIA untuk keperluan perdagangan, industri dan jasa, baik untuk keperluan di dalam maupun di luar negeri;
k. menyumbangkan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan lembaga lainnya berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam kebijaksanaan ekonomi nasional;
l. menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau usaha menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para pengusaha INDONESIA dan atau perusahaan nasional, dan antara pengusaha dan perusahaan nasional dengan pengusaha dan perusahaan asing;
m. mendorong para pengusaha INDONESIA untuk bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha anggota Kadin menurut kesamaan jenis dan atau aspirasi usaha demi meningkatkan profesionalisme.
Pasal 16
Pasal 17
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, setiap Dewan Pengurus dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kerjasama Kadin dengan Pemerintah Kadin melakukan kerjasama dengan pemerintah dengan tujuan:
a1. mengembangkan hubungan timbal balik secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan nasional;
a2. mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis, yang diperlukan bagi pengembangan dunia usaha.
b. Kerjasama Antar-Pengusaha
Kadin meningkatkan dan mengembangkan kerjasama antar-pengusaha berdasarkan kedudukan yang sejajar, sederajat dan seimbang, untuk mengembangkan hubungan yang
serasi yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi nasional dan antara pengusaha besar, menengah dan kecil berdasarkan kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak berdasarkan Demokrasi Ekonomi.
c. Kerjasama Antar-Organisasi Perusahaan, Antar-Organisasi Pengusaha dan Antara Organisasi Perusahaan dengan Organisasi Pengusaha Kadin mengembangkan kerjasama antar-Organisasi Perusahaan atau antar-Organisasi Pengusaha dan atau antara Organisasi Perusahaan dengan Organisasi Pengusaha dalam rangka memadukan dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat dan ekonomis.
d. Kerjasama Kadin dengan Masyarakat Kadin melakukan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya bertujuan:
d1. mengembangkan hubungan timbal balik antara Kadin dengan organisasi Kemasyarakatan dan masyarakat dalam rangka mengefektifkan tanggungjawab sosial masing-masing;
d2. mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional.
e. Kerjasama Luar Negeri Kadin mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Kamar Dagang dan Industri dan organisasi ekonomi di luar negeri, baik di bidang investasi maupun di bidang
perdagangan, industri dan jasa, dalam rangka meningkatkan peranan pengusaha INDONESIA dalam pembangunan nasional.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Kesekretariatan Organisasi
Setiap tingkatan Kadin memiliki Sekretariat Organisasi yang disebut Sekretaraiat Kadin INDONESIA untuk Pusat dan Sekretariat Kadinda Propinsi untuk Daerah Propinsi dan Sekretariat Kadinda Kabupaten/Kota untuk Daerah Kabupaten/Kota, dengan uraian tugas, jabatan dan wewenang sebagai berikut:
a. Sekretariat Kadin setiap tingkat melayani semua urusan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus masing-masing;
b. Sekretariat Kadin setiap tingkat melaksanakan semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan Dewan Pengurus masing-masing yang tidak merupakan kebijaksanaan, mengelola segala urusan administrasi, manajemen, personalia, keuangan, harta benda organisasi, dan berbagai tugas kesekretariatan lainnya;
c. Sekretaraiat Kadin setiap tingkat dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh sera bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing;
d. Sebagai tenaga profesional dan bekerja penuh waktu, Direktur Eksekutif bukan seorang pengusaha, karena itu jabatan Direktur Eksekutif tidak boleh dirangkap oleh anggota Pengurus Kadin;
e. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Direktur Eksekutif Kadin INDONESIA/Daerah Propinsi dapat dibantu oleh beberapa Direktur serta staf lainnya yang jumlah serta pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi;
f. Direktur tersebut dalam butir e diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus masing-masing, dan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Eksekutif masing-masing, serta merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing;
h. Para staf lainnya tersebut dalam butir e adalah tenaga-tenaga profesional yang bekerja penuh waktu dan mendapat gaji sebagai karyawan tetap Kadin masing-masing, yang pengangkatan dan pemberhentiannya berdasarkan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing yang sesuai dengan norma-norma peraturan atau perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Khusus
(1) Munas dan Munassus dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat.
(2) Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang
diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Munaslub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan-Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub.
(4) Peserta Munas, Munaslub, dan Munassus terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Propinsi, masing-masing 3 (tiga) orang dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Propinsi masing-masing, mempunyai hak suara, termasuk hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih untuk Munas dan Munaslub, hak suara dan bicara untuk Munassus;
b. Dewan Penasihat Pusat yang berjumlah sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang, dan mempunyai
b1. dalam Munas dan Munaslub: hak bicara serta hak dipilih;
b2. dalam Munassus : hak bicara;
c. Dewan Pertimbangan Pusat yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha Daerah Propinsi yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi, dan mempunyai:
c1. dalam Munas: hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat;
c2. dalam Munaslub: hak bicara dan hak dipilih;
c3. dalam Munassus: hak bicara;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat, yang mempunyai:
d1. dalam Munas dan Munaslub: hak bicara dan dipilih;
d2. dalam Munassus: hak bicara;
e. Utusan Anggota Luar Biasa, yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat anggota Kadin, dan mempunyai:
e1. dalam Munas: hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pertimbangan Pusat, dan hak memilih dua orang anggota formatur dari unsur Utusan Anggota Luar Biasa;
e2. dalam Munaslub: hak bicara dan hak dipilih, dan hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur Utusan Anggota Luar Biasa;
e3. dalam Munassus: hak bicara.
(5) Peninjau Munas, dan Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terdiri dari:
a. Anggota Kehormatan Pusat;
b. Pengurus badan-badan aparat Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (7) huruf b Anggaran Dasar;
c. Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi diluar peserta dimaksud ayat (4) huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing;
d. Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dengan membawa mandat dari dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi masing-masing;
e. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, selain peserta yang dimaksud ayat (4) huruf e, dengan membawa mandat dari organisasi masing-masing;
f. Tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat INDONESIA tingkat pusat;
g. Pengusaha asing;
h. Pejabat Pemerintah.
Jumlah peninjau Munas, dan Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk huruf b sampai huruf h), ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Pada Munaslub dan Munassus untuk pembubaran organisasi tidak ada peninjau.
(7) Untuk melaksanakan Musyawarah tersebut dalam ayat (1) Dewan Pengurus Pusat membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada Dewan
Pengurus Pusat.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Rapat Dewan Pertimbangan Pusat
(1) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Pusat diselenggarakan oleh Pimpinan Dewan Pertimbangan Pusat, dan pelaksanaan teknisnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kadin INDONESIA.
(2) Sebelum Munas diselenggarakan, Dewan Pertimbangan Pusat mengadakan Rapat Pleno untuk menampung masukan dan menyusun daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, dan menyusun usul dan saran tentang Rancangan Kebijaksanaan Umum dan Pokok-pokok Rencana Kerja Organisasi yang akan diajukan kepada Munas.
(3) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud ayat (2) harus menampung aspirasi Pengusaha INDONESIA, baik dari Anggota Luar Bisa, Koperasi Tingkat Pusat, dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, maupun Pengusaha Daerah Propinsi.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Dewan Pertimbangan Pusat dalam rangkaian rapat plenonya, menyelenggarakan pula konvensi Anggota Luar Biasa dan rapat-rapat sebagai berikut:
a. Konvensi Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat anggota Kadin, yang pelaksanaannya dapat dilakukan dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Perdagangan, Kelompok Industri, Kelompok Jasa, Kelompok Pertanian dan Kelompok Pertambangan dan Energi.
Jika ada Kelompok yang jumlahnya terlalu besar dan jenis/bidang kegiatan sangat berbeda sehingga sulit dikelompokkan aspirasinya, maka konvensinya dapat dibagi dalam subkelompok-subkelompok.
b. Konvensi Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat anggota Kadin.
c. Konvensi Koperasi Tingkat Pusat anggota Kadin.
d. Konvensi Badan Usaha Milik Negara anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
e. Konvensi Unsur Pengusaha Daerah Propinsi yang diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi masing-masing.
(5) Konvensi atau rapat-rapat sebagaimana dimaksud ayat (4) dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pusat, atau anggota Dewan Pertimbangan Pusat yang ditunjuknya, dan diikuti oleh anggota Dewan Pertimbangan Pusat.
Pasal 25
Rapat Dewan Pertimbangan Daerah
Rapat Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur rapat Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 24.
Pasal 26
Rapat Kerja
(1) Dewan Pengurus Pusat dan setiap atau beberapa Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan rapat kerja pada tingkat masing-masing atau pada lintas tingkat, baik menurut bidang, sektor maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat kerja suatu bidang atau sektor :
a. pada tingkat pusat disebut Rapat Kerja Nasional Bidang/Kompartemen, disingkat Rakernas Bidang/ Kompartemen;
b. pada tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota disebut Rapat Kerja Daerah Bidang/Kompartemen, disingkat Rakerda Bidang/Kompartemen;
diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus Lengkap setiap sektor masing-masing untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam Program Kerja setiap Bidang/Kompartemen dan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud anggaran Dasar Pasal 20 ayat (7) huruf a.
(3) Rapat kerja antar bidang tingkat pusat disebut Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas Bidang; dan rapat kerja antar daerah propinsi yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil.
(4) Hasil setiap rapat kerja merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya.
(5) Setiap rapat kerja diatur menurut tata tertib yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pemilihan Dewan Pertimbangan Pusat
(1) Dewan Pertimbangan Pusat beranggotakan wakil-wakil dari:
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang; ditambah dengan
b. Pengusaha Daerah Propinsi dari semua Kadinda Provinsi, masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi.
(2) Pemilihan Dewan Pertimbangan Pusat :
a. Dewan Pertimbangan Pusat tersebut dalam ayat (1) huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan 6 (enam) orang anggota formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan 6 (enam) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Pusat dari daftar nama calon yang diusulkan melalui Dewan Pertimbangan Pusat oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Pusat serta Badan usaha Milik Negara di Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(4) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini diajukan kepada Dewan Pertimbangan oleh anggota Kadin:
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
b. Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
c. Koperasi Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon.
d. Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, yang masing-masing berhak mengajukan 3 (tiga) orang calon.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Pusat kepada Munas.
Pasal 28
Pemilihan Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi
(1) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi beranggotakan wakil-wakil dari :
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang; ditambah dengan
b. Pengusaha Daerah dari semua daerah kabupaten/kota di daerah propinsi yang bersangkutan, masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
(2) Pemilihan Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi :
a. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi tersebut dalam ayat (1) huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Musda Propinsi melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih dalam Musda Propinsi diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
(3) Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan (4) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Daerah Propinsi serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Tingkat Daerah Propinsi anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(4) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat dan Pasal 28 ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi oleh anggota Kadin, yaitu :
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon.
b. Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
c. Koperasi Tingkat Daerah Propinsi, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah Tingkat Daerah Propinsi yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi kepada Musda Propinsi.
(6) Tata cara penetapan anggota Dewan Pertimbangan Daerah propinsi dilaksanakan beranologi kepada tata cara yang dimaksud Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pemilihan Dewan Pengurus
(1) Pemilihan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut :
a. Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagimana dimaksud Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan 6 (enam) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
(2) Munas memilih dan MENETAPKAN Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 6 (enam) orang anggota formatur dan peserta dan peninjau Munas yang mempunyai hak dipilih dan namanya tercantum dalam daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat.
(3) Pemilihan formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis dengan asas langsung, bebas dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak memilih.
a. Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur oleh utusan Dewan Pengurus Propinsi dan 2 (dua) orang Anggota formatur dari unsur Anggota Luar Biasa yang dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis, maka setiap peserta utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang
mempunyai hak suara menuliskan secara jelas 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota formatur dan setiap peserta utusan Anggota Luar Biasa menuliskan 2 (dua) nama yang berbeda dari unsur Anggota Luar Biasa untuk anggota formatur.
b. Dari perhitungan suara yang masuk dan sah, nama calon ketua Umum Dewan pengurus Pusat yang mendapatkan suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Umum Dewan pengurus Pusat sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota formatur yang dipilih oleh peserta utusan Daerah Propinsi yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga dan keempat, serta 2 (dua) nama calon anggota formatur yang dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa yang mendapatkan suara terbanyak kesatu dan kedua, terpilih menjadi formatur.
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 6 (enam) anggota formatur terpilih, memilih Dewan pengurus Pusat hanya dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (6) huruf e dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 24.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pasal 24 dan Pasal 30 ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Pusat oleh anggota Kadin, yaitu :
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
b. Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
c. Koperasi Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon.
d. Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, yang masing-masing berhak mengusulkan 3 (tiga) orang calon.
e. Unsur Pengusaha Propinsi dari semua propinsi yang diwakili secara ex-officio oleh ketua Dewan Pertimbangan Propinsi yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon.
(6) Munas memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 6 (enam) orang anggota formatur, dan MENETAPKAN batas waktu bekerjanya untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5).
(7) Munas memberikan mandat penuh kepada Dewan Pengurus Pusat terpilih untuk menyusun Dewan Pengurus Lengkap Pusat dengan mengutamakan calon-calon dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya Munas.
Pasal 31
Pemilihan Dewan Pengurus Daerah
(1) Tata cara pemilihan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dilaksankaan secara mutatis mutandis dengan cara-cara pemilihan Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang memilih sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran Dasar dan pasal 22 dan 23 Anggaran Rumah Tangga.
(2) Daftar nama calon Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga ini diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin, yaitu :
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya sepuluh orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
b. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
c. Koperasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon Dewan Pengurus Daerah Propinsi; Koperasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
e. Unsur Pengusaha Daerah dari seluruh Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi yang bersangkutan, yang diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Bendera
(1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipadang di Kantor Sekretariat di samping kiri bendera Merah-Putih.
(3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Musda dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera Merah-Putih, letaknya di sebelah kiri bendera Merah-Putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari Organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
Pasal 30
Mars
(1) Syair dan lagu Mars Kadin tertera pada lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Mars Kadin dinyanyikan setelah lagu Kebangsaan INDONESIA Raya pada acara-acara resmi organisasi, seperti Munas, Musda dan pertemuan resmi lainnya.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kadin ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas,
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau ketetapan Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Bab V.
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Munassus Kadin tanggal 30 November 1999 di Jakarta dan merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Munassus Kadin tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta dan disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 97 Tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996.
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran Kadin dapat dilaksanakan apabila merupakan putusan mutlak dari peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Munassus sebagimana diatur di dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 17.
(2) Apabila Kadin dibubarkan maka Munassus harus pula MENETAPKAN syarat pembubaran serta syarat likuidasi harta kekayaan Kadin.
Lain-lain
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggungjawabkan pada Munas.
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Munassus Kadin pada tanggal 30 November 1999 di Jakarta.
(2) Dengan telah ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga yang baru, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 30 November 1999.
(3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
LAMPIRAN : 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRi
LAMBANG
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
GAMBAR TIDAK DIIKUTSERTAKAN LIHAT TEKS ASLI
BENTUK, WARNA DAN UKURAN
1. Bentuk Lambang Kadin, seperti tertera di atas, terdiri dari:
a. Perahu layar, berwarna kuning emas
b. Tiga baris riak air dengan lima gelombang, berwarna biru.
c. Perisai, yang dasarnya berwarna putih
d. Bendera INDONESIA di tengah perisai (bagi lambang Kadin INDONESIA).
e. Dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna kuning emas.
f. Pita bersimpul, berwarna biru.
g. Motto "Tabah, Jujur, Setia". pada pita bersimpul
h. Dua helai daun semanggi di balik pita berwarna kuning emas
2. Perbandingan ukuran titik terjauh horizontal dan vertikal mendekati satu banding satu (1 :
1).
MAKNA LAMBANG
1. Warna
a. Putih:
Melambangkan kesucian, kegotong royongan berdasarkan persaudaraan, persamaan idiil dan kesatuan.
b. Merah:
Melambangkan semangat yang dinamik dalam melaksanakan tugas, usaha dan kewajiban.
c. Kuning emas:
Melambangkan ketinggian mutu yang menjadi pegangan dan pedoman dalam melaksanakan usaha.
d. Biru:
Melambangkan kesetiaan, kejujuran jiwa, dan semangat dalam melaksanakan usaha mencapai kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi.
2. Bentuk-bentuk dalam lambang
a. Perahu layar melambangkan:
1) INDONESIA sebagai negara bahari kepulauan, dan sejak dahulu kala merupakan daerah yang terdiri dari kora dan bandar pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi lain, dan Wawasan Nusantara.
2) Ketabahan, kebenaran dan tahan uji dalam melaksanakan upaya mencapai cita-cita mengembangkan kemajuan usaha.
3) Wadah tempat bersatu ketiga pelaku ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa menuju masyarakat adil dan makmur.
b. Gelombang atau riak air berwarna biru:
1) Tiga baris riak air melambangkan persatuan antara ketiga unsur pelaku ekonomi, yaitu unsur swasta, unsur koperasi dan unsur usaha milik negara/daerah, yang bersatu dalam Kadin sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987.
2) Lima riak gelombang melambangkan Pancasila sebagai asas Kadin dan para pengusaha INDONESIA dalam memajukan usahanya.
c. Kuda, berwarna kuning emas, melambangkan:
1) Tenaga yang kuat dan efektif yang timbul dari persatuan dan kesatuan pengusaha dari seluruh jenis usaha dalam segala bidang yang ada dalam masyarakat.
2) Hasrat yang didukung data dan tenaga yang tinggi dari para pengusaha dalam berpartisipasi dalam akselerasi pembangunan ekonomi, baik di daerah maupun di pusat.
d. Perisai melambangkan:
1) Wajah yang satu dan kuat yang timbul dari persatuan dan kesatuan menghadapi tantangan dan cobaan.
2) Keampuhan bidang industri dalam menghadapi kemajuan teknologi serta keikutsertaan melaksanakan industrialisasi demi mempertahankan kelanjutan dan kemajuan usaha.
e. Pita bersimpul melambangkan:
1) Keterampilan dan keluwesan melaksanakan usaha
2) Persatuan kesatuan tiga bidang usaha, yaitu perdagangan, industri dan jasa.
f. Daun semanggi melambangkan:
Kesuburan dan kemakmuran Bumi INDONESIA yang menantikan tangan pengusaha untuk mengolahnya.
g. Lambang di tengah perisai:
1) Bagi Kadin INDONESIA;
Merah putih berbatas diagonal melambangkan bendera pusaka Sang Dwi Warna, bendera INDONESIA.
2) Bagi Kadinda
Lambang daerah, sesuai dengan maknanya masing-masing.
3. Motto.
a. Tabah: dalam menghadapi rintangan dan hambatan dalam mengembangkan usaha.
b. Jujur melaksanakan usaha dalam mencapai tujuan.
c. Setia kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan organisasi dalam melaksanakan tujuan Kadin.
LAMPIRAN: 2
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
BENDERA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI GAMBAR TIDAK DIIKUTSERTAKAN LIHAT TEKS ASLI
BENTUK Bendera Kadin berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan sisi tiga banding dua ( 3:2), berukuran pajang 105 cm dan lebar 70 cm, terdiri dari dua muka timbal balik yang sama, dengan lambang Kadin di tengah dan untaian benang berwarna kuning emas di sekeliling bendera. Di bawah lambang terdapat nama Kadin setempat.
WARNA Dasar berwarna hijau, melambangkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ketulusan Lambang di tengah perisai berbentuk dan berwarna sesuai dengan lambang daerah Kadin masing-masing.
Tulisan berwarna kuning melambangkan kecintaan dan kesetiaan terhadap profesi, bangsa dan negara Untaian benang berwarna kuning emas melambangkan kesatuan dan kejayaan.
LAMPIRAN 3
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
MARS NASIONAL KADIN
NOT LAGU TIDAK BISA DITAMPILKAN
LIHAT ASLI
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin.
(2) a. Munas diselenggarakan 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat dan pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum dan paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Munas terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(5) Ketentuan mengenai peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Munas:
a. Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak pilih;
c. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
e. Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pertimbangan, serta hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah memperoleh persertujuan Munas.
(8) Munas mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN dan mengesahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau mengamanatkan penyelenggaraan Munassus untuk MENETAPKAN penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
b. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Pusat serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat;
c. MENETAPKAN Kebijaksanaan Umum Organisasi;
d. MENETAPKAN Rencana Kerja Organisasi;
e. mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
f. memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf f dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 6 (enam) orang anggota formatur, yang 2 (dua) di antaranya dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa yang hadir dalam Munas.
b. Formatur tersebut huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pensehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat.
(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(12) a. Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
b. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) itu yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Pusat segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas kepada Peserta dan Peninjau Munas.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dianyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal Munas yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Propinsi sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Pusat atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat
(1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
b. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
c. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Pusat tidak juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub.
(3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Pusat.
b. Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang menarik kembali permintaan diadakannya Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Munaslub untuk alasan khusus yang sama.
(4) Dewan-dewan Pengurus Daerah Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub.
(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat sebagaimana mestinya.
(6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota.
(7) Peserta Munaslub terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(8) Pada Munaslub tidak ada peninjau.
(9) Hak peserta Munaslub:
a. utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
e. Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munaslub.
(11) Munaslub mempunyai wewenang:
a. Menilai, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Pusat.
b. Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
c. Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf v, maka Munaslub segera melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat yang baru dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pada Munas sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9).
(12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munaslub.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munaslub ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub dinyatakan gugur.
Musyawarah Nasional Khusus
(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk MENETAPKAN:
a. perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau
b. pembubaran organisasi.
(2) a. Munassus untuk MENETAPKAN perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan amanat Munas atau permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.
b. Munassus untuk MENETAPKAN pembubaran organisasi tersebut dalam ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.
(3) Peserta Munassus terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(4) Peninjau pada Munassus:
a. untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau Munassus sama dengan ketentuan peninjau Munas sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (5).
b. untuk pembubaran organisasi-organisasi dimaksud ayat (1) huruf b, tidak ada peninjau Munassus.
(5) Hak peserta Munassus:
a. utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara dan hak bicara;
b. Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara;
c. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara;
e. Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara Munassus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munassus.
(7) a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
b. Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga tercapai,
maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munassus dinyatakan gugur.
(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
b. Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
Dewan Pertimbangan Pusat
(1) Dewan Pertimbangan Pusat adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan
Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(3) Dewan Pertimbangan Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha propinsi dari setiap Kadinda Propinsi, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Propinsi.
(5) Dewan Pertimbangan Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Pusat:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
b. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai pembinaannya;
c. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Daerah Propinsi;
e. menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi untuk calon-calon Dewan Pengurus Pusat, dan menyampaikannya kepada Munas.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Pusat dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijaksanaan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Pusat.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan Pertimbangan Pusat dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan Pertimbangan Pusat yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dengan bidang-bidang dari Dewan Pengurus Pusat.
(9) Dewan Pertimbangan Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat dan Pengusaha Daerah Propinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Pusat menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan e dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Munas.
Dewan Pengurus Pusat
(1) Dewan Pengurus Pusat adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.
(2) Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan munas dan Rapimnas bertanggung jawab kepada Munas.
(3) Dewan Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Kadin INDONESIA dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (11) huruf b.
(4) Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi.
(5) Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Pusat. Sesuai dengan kebutuhan, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari Kompartemen.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Pusat merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat ditambah Ketua-Ketua Departemen yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat.
(7) Dewan Pengurus Pusat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang:
a. menyusun program kerja dan kebijaksanaan pelaksanaannya;
b. membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
c. membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
d. MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Penasehat dan atau Dewan Pertimbangan dan atau Dewan Pengurus Pusat yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya;
e. MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan
organisasi lainnya.
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf b dan c, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Pusat, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(8) Dewan Pengurus Pusat mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi hasil Musyawarah Daerah Propinsi.
(9) Dewan Pengurus Pusat dapat mengangkat Anggota Kehormatan Pusat, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat.
(11) Rapat Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan untuk MENETAPKAN keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengurus dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (11) ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Pusat mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu.
(15) Rapat Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Lengkap Pusat:
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. Rapat Dewan Pengurus Lengkap Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, dan 1 (satu) diantaranya diadakan sebelum Rapat Pimpinan Nasional.
(16) Dewan Pengurus Pusat menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat.
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Dewan Pengurus Pusat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun.
(2) Rapimnas diadakan untuk menilai pelaksanaan dan MENETAPKAN Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja tahunan Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat dan MENETAPKAN kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.
(3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimnas terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Pertimbangan Pusat;
c. Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
d. Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
e. Seorang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat.
(5) Peninjau Rapimnas terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Pusat;
b. Pengurus badan-badan aparat organisasi yang dimaksud Pasal 20 ayat (7) huruf b yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas:
a. Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimnas mempunyai wewenang:
a. melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat;
b. menilai dan MENETAPKAN penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat;
c. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat;
d. mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Pusat tahun anggaran berikutnya yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
e. membantu Dewan Pengurus Pusat untuk MEMUTUSKAN hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Munas.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaskud ayat (7) huruf e, Rapimnas harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
b. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
c. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, disingkat Musda Propinsi/Kabupaten/ Kota, adalah perangkat organisasi Kadin Daerah Propinsi dan Kadin Daerah Kabupaten/Kota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota.
(2) a. Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a1. untuk Musda Propinsi:
Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
a2. untuk Musda Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan;
b. Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota;
c. Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
d. Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota;
e. Utusan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Propinsi /Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota:
a. utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud aayat (4) huruf a1 dan a2, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih.
b. Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih
dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
d. Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
e. Utusan Dewan Pengurus Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf e, mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan masing-masing;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainmengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musyawarah.
(8) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Daerah yang bersangkutan;
b. MENETAPKAN Kebijaksanaan Umum Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Organisasi Tingkat Pusat;
c. MENETAPKAN Rencana Kerja Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi;
d. mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
e. memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur;
b. Formatur tersebut dalam huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing;
d. Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.
(10) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musda yang bersangkutan.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah yang bersangkutan ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(12) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka:
a. untuk Daerah Propinsi:
a1. jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Musda Propinsi tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi;
a2. jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota, maka Musda Propinsi ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda Propinsi dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Propinsi;
a3. jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Propinsi tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
b1 jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/Kota;
b2 jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, maka Musda Kabupaten/Kota ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Kabupaten/Kota;
b3 jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/ Kota;
Pasal 24 Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota, adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal Musda yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan dari:
a. untuk Daerah Propinsi
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Biasa Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Permintaan penyelenggaraan Musdalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya yang diberikan:
a1. untuk Daerah Propinsi oleh:
Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan;
a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
b. Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya.
c. Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya maka:
c1. untuk Daerah Propinsi:
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu;
c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub.
(4) a. Setiap Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta diadakannya Musdalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
b. Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali permintaan diadakannya Musdalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Musdalub untuk alasan kasus yang sama.
(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/ Kabupaten/Kota:
a. untuk Daerah Propinsi:
Dewan-Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Propinsi menjadi penyelenggara dan penanggung jawab
pelaksanaan Musdalub Propinsi setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Pusat;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Kabupaten/Kota menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musdalub Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
(7) Keputusan-keputusan Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mengikat organisasi dan anggota.
(8) Peserta Musdalub Propinsi Kabupaten/Kota:
a1. untuk Musdalub Propinsi:
Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
a2. untuk Musdalub Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan;
b. Dewan Penasehat yang bersangkutan;
c. Dewan Pertimbangan yang bersangkutan;
d. Dewan Pengurus Lengkap yang bersangkutan;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat daerah masing-masing.
(9) Peninjau pada Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi.
(10) Hak peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota:
a. utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dalam Musdalub Propinsi, dan Anggota Biasa dalam Musdalub Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Dewan Pengurus Lengkap Daerah yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
e. Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
(11) Kewajiban peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musdalub.
(12) a. Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah masing-masing;
b. Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Musdalub dapat memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan;
c. Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Musdalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam calon yang diusulkan pada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat
(9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(13) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
a. untuk Musdalub Propinsi:
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(15) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan untuk mengadakan Musdalub/Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan gugur.
Dewan Penasehat Daerah
(1) Dewan Pensehat Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari atas tokoh-tokoh dunia usaha daerah dan masyarakat di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, Dewan Penasehat Daerah Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.
(3) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
(4) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota:
a. menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional di daerah masing-masing;
b. melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
c. memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk komisi-komisi kerja dan diantara anggotanya.
(7) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati dalam rapat Dewan Penasehat yang bersangkutan.
(8) Rapat Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
Dewan Pertimbangan Daerah
(1) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadinda Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing.
(3) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan:
a. Untuk Daerah Propinsi:
sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha daerah dari setiap daerah Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota;
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi.
(4) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh:
a. untuk Daerah Propinsi:
1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, atau unsur Usaha Daerah, Usaha Koperasi, Usaha Swasta, dan Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Pusat;
b. untuk Kabupaten/Kota:
1 (satu) orang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan
Pertimbangan Daerah/Kabupaten/Kota secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(5) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing;
b. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing mengenai pembinaannya;
c. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta Pengusaha Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
e. menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan koperasi Sekunder Propinsi/Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota dari Propinsi yang bersangkutan untuk calon-calon Dewang Pengurus Propinsi dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi dari dan diantara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(9) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Propinsi/ Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota untuk Kadinda Propinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Daerah masing-masing.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Dewan Pengurus Daerah
(1) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.
(2) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Untuk Daerah Propinsi:
1 (satu) orang Ketua Umum beserta beberapa Ketua Kadinda Propinsi, dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang selanjutnya disesuaikan menurut kebutuhan, diangkat dan diberhentikan oleh Musda Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b;
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua dan Ketua-Ketua Bidang, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Musda/Kabupaten/Kota Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b.
(4) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih:
a. untuk Daerah Propinsi:
dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Propinsi, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di propinsi yang bersangkutan, serta Pengusaha Daerah /Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
dari daftar nama calon disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(5) a. Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
b. Bidang merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
c. Dewan Pengurus Daerah Propinsi dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari Kompartemen, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Seksi-Seksi yang merupakan bagian dari Bidang, masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota merupakan kelengkapan perangkat organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, amsing-masing terdiri atas:
a. untuk Daerah Propinsi:
Dewan Pengurus Daerah Propinsi ditambah Ketua-ketua Departemen yang diangkat oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota ditambah Kepala-Kepala Seksi yang diangkat oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
(7) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berwenang:
a. membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (propinsi atau negara bagian, untuk Propinsi, distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
b. membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b, diatur tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(8) Dewan Pengurus Daerah Propinsi mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota hasil Musda/Musdalub Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan.
(9) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota.
(11) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang diagendakan untuk MENETAPKAN keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (1) ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan Propinsi/Kabupaten/Kota dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu .
(15) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota:
a. Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, 1 (satu) diantaranya diadakan sebelum diselenggarakannya Rapinda Propinsi/ Kabupaten/Kota.
(16) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan masing-masing.
Rapat Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, disingkat Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal setiap tahun.
(2) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan untuk menilai pelaksanaan dan MENETAPKAN Program Kerja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, dan MENETAPKAN
kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.
(3) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Daerah masing-masing;
b. Dewan Pertimbangan Daerah masing-masing;
c. Dewan Pengurus Lengkap Daerah masing-masing;
d. Ketua-Ketua Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Rapimda Propinsi;
e. 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas Anggota Kehormatan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota:
a. Setiap peserta Rapimda Propinsi mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
b. menilai dan MENETAPKAN penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
c. menilai, mengusulkan penyempurnaan dan atau melakukan penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
d. mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berikutnya, yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
e. membantu Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk MEMUTUSKAN hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf e, Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota harus mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
b. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
c. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota yang hadir.
Pergantian Antar Waktu
(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:
a. Apabila Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi digantikan oleh salah seorang Ketua Kadin INDONESIA/ Kadinda Propinsi, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
b. Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan saran dan usul calon dari Anggota Luar Biasa yang terkait dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas, Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Pergantian antar-waktu Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan:
a. Apabila Ketua Umum Dewan Penasehat/Ketua Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
b. Apabila karena sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan yang tingkat organisasinya lebih tinggi, Dewan Pengurus pada tingkat yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang tidak lagi berfungsi sebagai pengusaha atau berpindah domisili usaha atau tugasnya (untuk pejabat BUMN dan BUMD) wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat/ Daerah Propinsi/Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus pengganti tersebut dianggap satu periode.
Pembagian Tugas Dewan Pengurus
(1) Pembagian tugas di antara Dewan Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum untuk Pusat/Daerah Propinsi dan Ketua untuk Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Rencana Kerja, Program Kerja dan Keputusan-Keputusan Munas/Musa Propinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing.
(2) Kedudukan Kadin dalam lembaga/badan negara/daerah dan atau di forum-forum penentuan kebijaksanaan, diwakili otomatis secara ex officio oleh Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi/Kadinda Kabupaten/Kota, atau oleh salah seorang Ketua Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi/Wakil Ketua Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
(3) Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi dan Ketua Kadinda Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
a. memimpin organisasi dan Dewan Pengurus masing-masing dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik ke luar maupun ke dalam;
b. mengkoordinasikan langkah-langkah Dewan Pengurus masing-masing dalam hal yang bersifat kebijaksanaan;
c. memimpin rapat-rapat yang diadakan Dewan Pengurus masing-masing;
d. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan tugas para Ketua/Wakil Ketua masing-masing;
e. bertanggungjawab kepada Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(4) Ketua-Ketua Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi dan Wakil-Wakil Ketua Kadinda Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban;
a. membantu Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi dan Ketua Kadinda Kabupaten/Kota masing-masing dalam mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan tugas Kompartemen/Bidang dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
b. mengembangkan kerjasama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksanaan tugas Kompartemen dan Departemen/Bidang dan Seksi dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
c. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi dan Ketua Kadinda Kabupaten/Kota atas dasar penunjukan Ketua Umum/Ketua masing-masing;
d. bertanggungjawab kepada Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi dan Ketua Kadinda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing.
(5) Setiap Ketua-Ketua Kompartemen Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi dan Ketua-Ketua Bidang Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
a. memimpin Kompartemen/Bidang, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan tugas para Ketua Departemen/Seksi dalam lingkup Kompartemen/Bidang masing-masing;
b. mengawasi kelancaran tugas Departemen-Departemen/Seksi-Seksi dalam lingkup Kompartemen/Bidang masing-masing;
c. mewakili Ketua yang membidangi Kompartemennya/Wakil Ketua yang membidangi Bidangnya bila Ketua/Wakil Ketua tersebut berhalangan;
d. mewakili Ketua Umum da Ketua-Ketua Kadin INDONESIA/Propinsi dan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Kadin Kabupaten/Kota atas dasar penunjukan jika yang bersangkutan berhalangan;
e. bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum/Ketua yang membidangi Kompatemennya, kepada Ketua/Wakil Ketua yang membidangi Bidang masing-masing.
(6) Apabila Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi/Ketua Kadinda Kabupaten/Kota berhalangan sementara atau tidak dapat menjalankan tugas sehari-harinya dalam waktu tertentu, maka:
a. untuk Pusat/Daerah Propinsi:
Ketua Umum menunjuk salah seorang Ketua Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi untuk mewakilinya, dan jika semua Ketua berhalngan maka Ketua Umum menunjuk salah seorang Ketua Kompartemen untuk mewakilinya;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Ketua menunjuk salah seorang Wakil Ketua mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua berhalangan, maka Ketua menunjuk salah seorang Ketua Bidang untuk mewakilinya.
Sanksi terhadap Dewan Pengurus
(1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat dikenai sanksi organisasi berupa pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan jika Dewan Pengurus yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi setelah melalui langkah-langkah tahapan sebagai berikut:
a. adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya, yang diberikan
a1. untuk Daerah Propinsi, oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat;
a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
b. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi memberikan peringatan tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya;
c. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya, maka
c1. untuk Daerah Propinsi:
Dewan Pengurus Pusat berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan dan pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a1;
c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota: Dewan Pengurus Daerah Propinsi berdasarkan
keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan dan pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a2.
(3) Dewan-Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) harus segera membentuk kepengurusan daerah sementara di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan dan pemberhentian untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda yang bersangkutan yang dipercepat.
(4) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi dan kepada Munas/Musda yang bersangkutan.
Sanksi terhadap Anggota Pengurus
(1) Setiap anggota kepengurusan, baik anggota Dewan Penasihat, anggota Dewan Pertimbangan maupun anggota Dewan Pengurus, dapat dikenai sanksi organisasi oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan besar kecil kesalahan yang dilakukan sampai pada pemberhentian dengan tingkatan sanksi yang dilakukan secara tertulis, sebagai berikut:
a. teguran atau peringatan;
b. peringatan keras;
c. pemberhentian sementara dari jabatan untuk jangka waktu tertentu;
d. pemberhentian tetap dari jabatan.
(2) Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang bersangkutan:
a. secara sadar melanggar dan atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi;
c. melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi keputusan organisasi;
d. tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajibannya sebagai anggota kepengurusan;
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(3) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar biasa, melalui keputusan rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan:
a. untuk anggota Dewan Penasihat:
a1. keputusan Dewan Penasihat, atau
a2. keputusan Dewan Pengurus setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihat;
b. untuk anggota Dewan Pertimbangan:
b1. keputusan Dewan Pertimbangan, atau
b2. keputusan Dewan Pengurus setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan;
c. untuk anggota Dewan Pengurus:
keputusan Dewan Pengurus.
(4) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota kepengurusan yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya sebagai kepengurusan dan tidak lagi berfungsi sebagai anggota kepengurusan.
(5) Anggota kepengurusan yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak membela diri atau naik banding berturut-turut pada jenjang tingkatan berikut:
a. Dewan Pengurus yang tingkatnnya lebih tinggi;
b. Rapimda yang bersangkutan;
c. Musda yang bersangkutan;
d. Rapimda yang tingkatannya lebih tinggi;
e. Musda yang tingkatannya lebih tinggi;
f. Rapimnas;
g. Munas.
(6) Anggota kepengurusan yang kehilangan hak dan jabatannya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara akan memperoleh pemulihan hak dan jabatannya, setelah sanksi yang dikenakan dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi atau Rapim atau Musyawarah tersebut dalam ayat (5).
MUsyawarah Daerah Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi
(1) Musda Propinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Propinsi.
(2) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Musdalub Propinsi diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Dewan-Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang meminta diadakannya Musdalub, setelah berkonsultasi terlebih dahulu Dewan Pengurus Pusat.
(4) Peserta Musda dan Musdalub Propinsi terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, masing-masing 3 (tiga) orang dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara serta hak dipilih;
Khusus bagi Kadinda Propinsi yang jumlah Kadinda Kabupaten/Kotanya kurang dari 10 (sepuluh), maka jumlah seluruh peserta utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota harus memenuhi jumlah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang yang dibagi rata di antara Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. Dewan Penasihat Daerah Provinsi yang berjumlah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, dan mempunyai hak bicara serta hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan seluruh Daerah Kabupaten/Kota dari Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan mempunyai hak:
c1 dalam Musda Propinsi: hak bicara dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi periode berikutnya;
c2. dalam Musdalub Propinsi: hak bicara serta hak dipilih;
d. Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi yang mempunyai hak bicara serta hak dipilih;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh masing-masing satu orang Pengurus dari setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Daerah Propinsi anggota Kadin, dan mempunyai:
e1. dalam Musda Propinsi: hak bicara, hak dipilih, dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi melalui Dewan Pertimbangan Propinsi;
e2. dalam Musdalub Propinsi: hak bicara dan hak dipilih.
(5) Peninjau Musda Propinsi terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Daerah Propinsi;
b. Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota di luar peserta yang dimaksud ayat (4) huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing;
c. Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi di luar peserta sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf e dengan membawa mandat dari pengurus organisasi masing-masing;
d. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA di daerah propinsi;
e. Pengusaha asing;
f. Pejabat Pemerintah.
Jumlah peninjau Musda (untuk huruf b sampai dengan huruf f) ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Musdalub Propinsi hanya Dewan Pengurus Pusat yang mempunyai hak bicara.
(7) Untuk melaksanakan Musda Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus
Daerah Propinsi membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
(1) Musda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Musdalub Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Anggota Biasa Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Kabupaten/Kota, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan.
(4) Peserta Musda/Musdalub Kabupaten/Kota terdiri atas:
a1. Anggota Biasa yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara serta hak dipilih.
a2. Jika jumlah Anggota Biasa sebagaimana dimaksud butir a1 terlalu besar sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musyawarah, maka kepersertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bersangkutan, dengan pedoman umum sebagai berikut:
a2.1 Jumlah peserta Musa/Musdalub yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan sebanyak jumlah yang secara teknis mudah untuk penyelenggaraan Musyawarah.
a2.2 Jumlah peserta sebagaimana dimaksud butir a1.1 merupakan angka pembagi terhadap jumlah seluruh Anggota Biasa untuk menentukan jumlah Anggota Biasa yang dapat diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Musyawarah, dan hasil baginya dibulatkan ke atas.
a2.3 Setiap peserta yang mewakili Anggota Biasa harus membawa mandat dari yang diwakilinya.
a2.4 Setiap peserta yang mewakili sebagaimana dimaksud huruf a2.3 memiliki hak yang sama dan masing-masing menyuarakan/membawakan hak-hak setiap Anggota Biasa yang diwakilinya.
b. Dewan Penasihat Daerah Kabupaten/Kota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang, dan mempunyai hak bicara serta hak dipilih.
c. Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, mempunyai:
c1. dalam Musda Kabupaten/Kota: hak bicara serta hak dipilih, dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;
c2. dalam dalam Musdalub Kabupaten/Kota: hak bicara dan hak dipilih.
d. Dewan Pengurus Lengkap Daerah Kabupaten/Kota yang mewakili hak bicara serta hak dipilih.
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh masing-masing satu orang Pengurus dari setiap Organisasi Perusahaan dan setiap Organisasi Pengusaha Tingkat Daerah Kabupaten/Kota anggota Kadin, memiliki:
e.1.dalam Musda: hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota;
e.2.dalam Musdalub: hak bicara dan hak dipilih.
(5) Peninjau Musda Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Daerah Kabupaten/Kota;
b. Utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota anggota Kadin, diluar peserta yang dimaksud ayat (4) huruf e dengan membawa mandat
dari Pengurus organisasi masing-masing;
c. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA di daerah kabupaten/kota;
d. Pengusaha asing;
e. Pejabat Pemerintah.
yang jumlahnya (untuk huruf b sampai dengan huruf e) ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Musdalub Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Pusat dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(7) Untuk melaksanakan Musda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertanggungjawab kepada Dewan pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
Pemilihan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota
(1) Setiap pengusaha INDONESIA serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah anggota Kadin dengan keharusan mendaftar pada Kadin.
(2) Anggota Biasa Kadin adalah pengusaha, baik orang perseorangan maupun persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Luar Biasa Kadin adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e dan f.
(4) Pada dasarnya Kadin hanya memiliki 1 (satu) Anggota Luar Biasa untuk setiap jenis Or ihan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota :
a. Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Musda Kabupaten/Kota melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pertimbangan daerah Kabupaten/Kota.3) Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dan (4) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Daerah Kabupaten/Kota anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(4) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 29 ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin, yaitu :
a. Organisasi Perusahaan Kabupaten/Kota, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
b. Organisasi Pengusaha Kabupaten/Kota, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
c. Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, yang masing-masing berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota kepada Musda Kabupaten/Kota.
(6) Tata cara penetapan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan beranologi kepada tata cara yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).