Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengurus Lengkap (1) Dewan Pengurus Lengkap: a. untuk Kadin INDONESIA dan Kadinda Propinsi terdiri atas Dewan Pengurus ditambah dengan Ketua-Ketua Departemen; b. untuk Kadinda Kabupaten/Kota terdiri atas Dewan Pengurus ditambah dengan Kepala-Kepala Seksi; yang jumlahnya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. (2) a. Dewan Departemen-Departemen diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi dan dipimpin oleh seorang Ketua Departemen; b. Pengurus Seksi-Seksi diangkat oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; yang jumlah dan bidangnya disesuaikan menurut kebutuhan mengikuti pedoman yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat. (3) Kesekretariatan kompartemen dan departemen-departemennya dikoordinasikan oleh Direktur Eksekutif masing-masing dan diatur berdasarkan pedoman organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Koreksi Anda