Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau Munassus Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda