Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pensahan
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 1988 tanggal 28 Januari 1988, keputusan Munas Kadin yang pertama menurut UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1988, keputusan Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 1996, keputusan Munas Kadin tanggal 10 Desember 1998, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 30 Nopember 1999.
(2) Sementara menunggu Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA, maka seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan Anggaran Dasar ini berlaku.
Koreksi Anda
